Sebagimana haji adalah wajib bagi yang mampu(mampu biaya perjalanan, cukup untuk biaya keluarga yg ditinggalkan dan tersedia angkutan), tentu semua muslim sangat merindukan untuk menunaikan ibadah haji. Kami berniat sudah cukup lama dengan memulai dengan membuat tabungan haji. Terutama bapak sangat mendorong saya agar meniatkan berhaji.
Tahun 2006 tabungan cukup untuk setoran awal, namun saat itu aq mendapatkan berkah hamil anak ketiga, Faiz. Artinya niat haji harus ditunda dulu menunggu sampai Faiz cukup umur untuk ditinggalkan. Sehingga dalam beberapa tahun kedepan tidak mungkin melakukan perjalanan haji. Bukannya menjaga amanah Allah tsb juga salah satu jihad padaNya. Tahun itu kami putuskan untuk umrah saja. Haura saat itu 2.5 tahun. Aq bergantian dengan Bapak agar anak-anak ada yang menjaga di rumah. Kebetulan ibu dan beberapa Saudara juga bermaksud umrah. Tahun 2006 belum ada wajib imunisasi meningitis sehingga aq leluasa berangkat dalam keadaan hamil (saat itu hamil 8 minggu). Alhamdulillah semua berjalan lancar walopun sempat dinyatakan dokter pendarahan di dalam sepulang dari tanah suci.
Kemudian di tahun 2008 saat Faiz 8 bulan, Alhamdulillah mendapat rezeki dari Allah untuk ibadah umrah kembali. Sungguh berat tadinya karena Faiz masih ASI. Namun dengan niat kuat, beberapa bulan sebelumnya membuat tabungan ASI sehingga Faiz tetap bisa mendapatkan haknya untuk tetap minum ASI selama ditinggal. Nenek diimport khusus menjaga FGH....
Tahun 2009, Faiz tentunya sudah 2 tahun bisa kami tinggalkan untuk berhaji. Namun beberapa kali niat untuk mendaftarkan haji terlupakan...sampai April 2010 kami mendaftar melalui travel NRA. Saat mendaftar kami tentunya barharap dapat terlaksana niat ini di tahun 2010. Namun sedikit terlambat kami sudah tidak dapat quota haji 2010. Waktu itu terasa sungguh sayang hanya karena kami terlambat mendaftar atau lebih tepat menunda mendaftar.
Pada awal Oktober 2010 kami mendapatkan kabar bahwa kami dapat diusahakan untuk mendapatkan porsi haji di tahun 2010. Nomor porsi haji kami 69 ribuan, sedangkan yang berangkat menggunakan quota haji sampai nomor porsi 65 ribuan. Namun beberapa pejabat pemerintah dapat quota haji walaupun nomor porsi hajinya 71 ribuan. Mengingat quota haji reguler yang tidak terpakai (ratarata 10% jemaah haji reguler batal berangkat setiap tahunnya). Pihak travel mengusahakan untuk quota tambahan ONH plus dari pemerintah atau jika tidak diperoleh quota tambahan maka menggunakan visa haji sebagaimana berlaku di negara islam lainnya (malaysia dll). Pemerintah tidak mengeluarkan pernyataan pelarangan visa haji. Sehingga kami tetap mengikuti proses persiapan seperti manasik dan juga imunisasi meningistis dan flu. Sampai dengan akhir Oktober 2010 belum juga ada kepastian visa haji sedangkan tidak hanya sekedar persiapan di rumah namun juga terkait ijin di kantor.
Terakhir manasik haji tanggal 31 oktober kami diberitahu mengenai proses visa yang sudah masuk di kedutaan Arab Saudi dan dijadualkan keberangkatan tanggal 7 November 2010. Namun akhirnya per tanggal 5 November dipastikan pemerintah tidak mengijinkan pemberian visa haji. Dari kedutaan besar Arab Saudi sudah siap memberikan visa haji ini namun pemerintah baru mengeluarkan pelarangan pemberian visa haji. Allah belum mengijinkan berangkat tahun ini... Semoga hikmah dari semua ini kami menjadi lebih siap untuk memperoleh haji yang mabrur. Insya Allah...
Di NRA terdapat 130 jamaah yang mengalami hal yang sama dengan kami. Setelah browsing di inet, beberapa travel lainnya juga mengalami hal yang sama. NRA kemudian mengelurkan surat jaminan quota tahun 2011 dengan biaya tetap. Semua itu tentu bukan jaminan karena semua adalah atas ijinNya. Semoga Allah mengijinkan kami memenuhi panggilanNYa ke Baitullah di tahun depan... Semoga juga Nenek FGH diberikan kesehatan untuk menjaga mreka tahun depan. Amiin yarabbal 'alamiin.
Mensyukuri segala apapun ketentuan Allah. Blog ini menjadi sebuah catatan mengenai sebuah usaha menjadi hamba yang ikhlas. Dan dengan 3 penyejuk mata dan hati... blog ini juga mencatat pengalaman menyenangkanku menjadi Ibu yang luar biasa bagi mreka... Sebagai tempat penyimpan kenangan indah...
Tampilkan postingan dengan label hajj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hajj. Tampilkan semua postingan
Selasa, 09 November 2010
Senin, 08 November 2010
keutamaan haji
Ada beberapa hadist nabi yang sangat bagus untuk kewajiban berhaji:
"Hai manusia, Allah telah mewajibkan haji kepadamu, maka laksanakanlah haji. Seorang laki-laki berkata, 'apakah setiap tahun ya RAsulullah?' Rasulullah terdiam, hingga laki-laki itu bertanya tiga kali, lalu Nabi menjawab, 'Andai kukatakan wajib setiap tahun maka ia menjadi wajib dan kamu tidak akan mampu mengerjakannya" (HR Muslim, Ahmad dan Nasa'i)
Dan juga keutamaan berhaji bagi wanita sebagai jihad yg lebih baik:
"Aisyah berkata, aku bertanya kepada Rasulullah SAW, tidakkah kami ikut berperang dan berjihad ?," Rasulullah menjawab 'bagi kamu ada jihad yang lebih baik dan sempurna, yaitu mengerjakan haji, haji mabrur" Aisyah berkata "sejak itu aku tak pernah meninggalkan haji (setiap tahun)" (HR Bukhari dan Muslim)
Bagaimana jika mampu namun menunda melaksanakan haji?
"Orang yang memperlambat pergi haji padahal ia mampu, bila ia meninggal maka matinya sama dg matinya orang yahudi atau nasrani
"(... Lupa perawinya dicatat dari manasik haji...)
Dan dalil yang menyatakan kewajiban haji yang terdapat di Alqura'n:
"..dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah..." (Ali Imran ; 97)
"Hai manusia, Allah telah mewajibkan haji kepadamu, maka laksanakanlah haji. Seorang laki-laki berkata, 'apakah setiap tahun ya RAsulullah?' Rasulullah terdiam, hingga laki-laki itu bertanya tiga kali, lalu Nabi menjawab, 'Andai kukatakan wajib setiap tahun maka ia menjadi wajib dan kamu tidak akan mampu mengerjakannya" (HR Muslim, Ahmad dan Nasa'i)
Dan juga keutamaan berhaji bagi wanita sebagai jihad yg lebih baik:
"Aisyah berkata, aku bertanya kepada Rasulullah SAW, tidakkah kami ikut berperang dan berjihad ?," Rasulullah menjawab 'bagi kamu ada jihad yang lebih baik dan sempurna, yaitu mengerjakan haji, haji mabrur" Aisyah berkata "sejak itu aku tak pernah meninggalkan haji (setiap tahun)" (HR Bukhari dan Muslim)
Bagaimana jika mampu namun menunda melaksanakan haji?
"Orang yang memperlambat pergi haji padahal ia mampu, bila ia meninggal maka matinya sama dg matinya orang yahudi atau nasrani
"(... Lupa perawinya dicatat dari manasik haji...)
Dan dalil yang menyatakan kewajiban haji yang terdapat di Alqura'n:
"..dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah..." (Ali Imran ; 97)
Langganan:
Postingan (Atom)